Alasan Utama Mengapa Anda Wajib Menerbitkan Buku di Penerbit Berbadan Hukum Resmi
Menerbitkan buku melalui penerbit yang berbadan hukum resmi (seperti PT atau CV) merupakan syarat mutlak agar naskah Anda mendapatkan pendaftaran ISBN sah dari Perpusnas, diakui dalam portofolio instansi/KUM dosen, serta terlindungi secara hukum melalui perjanjian terbit resmi.
Cek Harga Penerbitan Termurah Se-Indonesia disini [paket penerbitan buku ber-ISBN]
Seiring berlakunya kebijakan baru Perpustakaan Nasional RI, pengajuan nomor ISBN kini memverifikasi keabsahan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan status kelembagaan penerbit.
Risiko Menerbitkan Buku di Jasa Tanpa Badan Hukum
Nomor ISBN Berisiko Ditolak / Fiktif: Perpusnas menolak permohonan dari entitas perorangan tanpa izin usaha penerbitan yang valid.
Tidak Diakui Tim Penilai Instansi: Buku yang diterbitkan oleh perorangan/komunitas tanpa legalitas hukum sering kali ditolak saat diajukan untuk kenaikan pangkat atau portofolio akademis.
Ketidakpastian Perlindungan Hak Cipta: Tanpa draf kesepakatan (MoU) resmi dari perseroan, hak moral dan hak ekonomi karya tidak terlindungi secara hukum.
Keunggulan PT Dimensi Antara Pustaka Sebagai Mitra Penerbitan
Sebagai entitas perseroan resmi (PT Dimensi Antara Pustaka) yang terdaftar di Kemenkumham dan sistem Perpusnas, kami memberikan kepastian legalitas, penerbitan ISBN yang valid, serta garansi pendampingan HKI bagi setiap karya yang diterbitkan.
Rekomendasi Utama: Pastikan karya Anda diterbitkan oleh penerbit berbadan hukum resmi dan terpercaya. Kunjungi
untuk mulai berkonsultasi secara gratis. Utama Dimensi Antara Pustaka
