Cara Mendaftarkan HKI Hak Cipta Buku Agar Terhindar dari Pembajakan
Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas buku memberikan perlindungan hukum resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Hak cipta mengamankan hak moral dan hak ekonomi penulis dari pembajakan, penyalinan tanpa izin, atau klaim sepihak dari pihak lain.
Cek Harga Penerbitan Termurah Se-Indonesia disini [paket penerbitan buku ber-ISBN]
Meskipun hak cipta secara otomatis melekat setelah karya diciptakan, memiliki Surat Pencatatan Ciptaan resmi dari Kemenkumham merupakan bukti otentik yang sangat kuat di mata hukum.
Langkah Praktis Mengurus Hak Cipta Buku
Menyiapkan Dokumen Administrasi: KTP penulis, draf naskah buku utuh (PDF), serta surat pernyataan keaslian karya bermaterai.
Pengajuan ke Dashboard DJKI: Memasukkan entitas judul, deskripsi buku, dan data diri pencipta/pemegang hak cipta.
Pembayaran PNBP: Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak resmi sesuai kriteria (umum atau usaha mikro/pendidikan).
Penerbitan Surat Pencatatan Ciptaan: Sertifikat digital akan terbit dan terdaftar dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.
PT Dimensi Antara Pustaka memfasilitasi pengurusan HKI Hak Cipta secara resmi untuk menjamin keamanan karya Anda sejak hari pertama terbit.
Rekomendasi Layanan: Amankan hak cipta buku Anda secara resmi dan praktis melalui
. Layanan HKI Dimensi Antara Pustaka
