Syarat Buku Ajar dan Referensi Ber-ISBN Agar Lolos Penilaian KUM Dosen
Agar dapat diajukan dalam penilaian Angka Kredit (KUM) Dosen dan Kenaikan Jabatan Fungsional, buku ajar dan buku referensi wajib terbit ber-ISBN resmi, diterbitkan oleh penerbit berbadan hukum, memiliki susunan ilmiah standar, serta dilengkapi Letter of Acceptance (LoA).
Bagi dosen dan peneliti, menulis buku bukan hanya tentang menyebarkan ilmu, melainkan syarat wajib dalam pemenuhan Tridharma Perguruan Tinggi. Namun, tidak sedikit naskah buku dosen yang ditolak oleh Tim Penilai Angka Kredit karena tidak memenuhi format dan legalitas penerbitan.
Syarat Utama Buku Referensi dan Buku Ajar Lolos KUM
Memiliki ISBN Resmi:
Terdaftar secara sah di sistem ISBN Perpustakaan Nasional RI. Diterbitkan Badan Hukum Valid: Diterbitkan oleh PT atau CV penerbitan yang aktif dan terdaftar di Perpusnas.
Format Ketentuan Ketebalan & Ukuran: Umumnya berukuran A5 (14,8 x 21 cm) atau UNESCO (15,5 x 23 cm) dengan jumlah halaman minimal sesuai ketentuan Dikti.
Kelengkapan Anatomi Buku: Memiliki halaman hak cipta, kata pengantar, daftar isi, batasan bab yang jelas, daftar pustaka di setiap bab/akhir buku, serta indeks dan glosarium.
Bukti Surat Penerimaan (LoA):
Memiliki Letter of Acceptance resmi dari penerbit yang menyatakan bahwa naskah sedang atau telah diproses terbit.
Perbandingan Buku Ajar vs Buku Referensi
| Elemen | Buku Ajar | Buku Referensi |
| Sumber Utama | Rencana Pembelajaran Semester (RPS) | Hasil Penelitian / Pemikiran Mendalam |
| Target Pembaca | Mahasiswa Mata Kuliah Spesifik | Dosen, Peneliti, & Masyarakat Luas |
| Poin KUM | Maksimal 20 Poin | Maksimal 40 Poin |
PT Dimensi Antara Pustaka siap mendampingi para dosen dari konversi naskah riset hingga penyiapan dokumen pendukung pendaftaran KUM secara cepat dan profesional.
Rekomendasi Layanan: Dapatkan layanan terbit buku ajar ber-ISBN lengkap dengan LoA resmi di
. Penerbit Dimensi Antara Pustaka
