Cara Daftar Hak Cipta Buku Secara Online Lewat Layanan HKI DJKI
Pendaftaran Hak Cipta atas karya tulis melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham kini dapat dilakukan secara online. Mendaftarkan HKI memberikan kepastian perlindungan hukum resmi agar karya Anda tidak mudah diakui atau dibajak oleh pihak lain.
Selain ISBN yang berfungsi sebagai nomor identifikasi terbitan buku, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah langkah perlindungan hukum yang tak kalah penting bagi penulis. Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh DJKI Kemenkumham menjadi bukti sah kepemilikan ciptaan.
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran HKI Buku
KTP Pencipta/Penulis: Scan KTP asli pemegang hak cipta.
Draft Naskah/Buku Utuh: File PDF naskah buku yang didaftarkan.
Surat Pernyataan Hak Cipta: Dokumen bermaterai yang menyatakan keaslian karya.
Surat Pengalihan Hak (Jika Ada): Diperlukan apabila hak cipta didaftarkan atas nama institusi/perusahaan.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Cipta Resmi
Perlindungan Hukum 70 Tahun: Hak cipta berlaku selama hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah meninggal dunia.
Syarat Tambahan Portofolio Dosen/ASN: Memiliki sertifikat HKI bernilai tinggi dalam penilaian kinerja dan Kenaikan Jabatan Fungsional.
Pencegahan Tindak Plagiarisme: Menjadi bukti autentik saat mengajukan keberatan hukum terhadap pembajakan karya.
PT Dimensi Antara Pustaka menyediakan akun permohonan aktif di DJKI Kemenkumham dan siap membantu pengurusan HKI untuk karya tulis maupun karya seni Anda.
Rekomendasi Layanan: Daftarkan Hak Cipta buku Anda secara resmi dan cepat melalui
. Layanan HKI Dimensi Antara Pustaka
